Tentang PPID

Apa itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID dibentuk sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau memberikan akses informasi kepada masyarakat atas informasi yang berada dalam penguasaannya.

Tugas dan Fungsi

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai ketentuan.
  • Menetapkan daftar informasi publik yang disediakan secara berkala dan setiap saat.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Menindaklanjuti pengajuan keberatan atas penolakan permohonan informasi.
  • Melakukan pemutakhiran informasi publik secara berkala.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.