Tentang PPID
Apa itu PPID?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID dibentuk sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau memberikan akses informasi kepada masyarakat atas informasi yang berada dalam penguasaannya.
Tugas dan Fungsi
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai ketentuan.
- Menetapkan daftar informasi publik yang disediakan secara berkala dan setiap saat.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Menindaklanjuti pengajuan keberatan atas penolakan permohonan informasi.
- Melakukan pemutakhiran informasi publik secara berkala.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.