Standar Layanan Informasi Publik
SLIP
Standar Layanan Informasi Publik
Tolok ukur pelayanan informasi publik di lingkungan PPID DKP Provinsi Riau.
Jenis Layanan
Layanan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta layanan permohonan informasi dan pengajuan keberatan.
Persyaratan
Pemohon melampirkan identitas diri (KTP/surat keterangan lain yang sah) dan menyebutkan rincian informasi yang dimohonkan.
Prosedur
Permohonan diajukan secara tertulis melalui petugas informasi, diverifikasi, dan diproses oleh PPID.
Waktu Penyelesaian
Paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Biaya
Gratis untuk memperoleh informasi; biaya hanya terkait penggandaan/penyalinan dokumen sesuai ketentuan.
Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak penolakan.