Standar Layanan Informasi Publik

SLIP

Standar Layanan Informasi Publik

Tolok ukur pelayanan informasi publik di lingkungan PPID DKP Provinsi Riau.

Jenis Layanan

Layanan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta layanan permohonan informasi dan pengajuan keberatan.

Persyaratan

Pemohon melampirkan identitas diri (KTP/surat keterangan lain yang sah) dan menyebutkan rincian informasi yang dimohonkan.

Prosedur

Permohonan diajukan secara tertulis melalui petugas informasi, diverifikasi, dan diproses oleh PPID.

Waktu Penyelesaian

Paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Biaya

Gratis untuk memperoleh informasi; biaya hanya terkait penggandaan/penyalinan dokumen sesuai ketentuan.

Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak penolakan.