FOTO KEPALA DINAS

Yurnalis, S.Sos, M.Si
NIP. 197104172002121006

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser :
  • OS : Unknown Platform
Tugas dan Fungsi
Share This Articel on :

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan  kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan  pelaporan pada Sekretariat, Bidang  Perikanan Budidaya, Bidang  Perikanan Tangkap, Bidang Pengolahan  dan  Pemasaran  Hasil  Perikanan  dan  Bidang  Kelautan  dan Pengawasan  serta  menyelenggarakan  kewenangan  yang  dilimpahkan Pemerintah kepada  Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau menyelenggarakan fungsi:

Penyelenggaraan  perumusan  kebijakan  dan  pelaksanaan  tugas  pada Sekretariat,  Bidang  Perikanan  Budidaya,  Bidang  Perikanan  Tangkap, Bidang  Pengolahan  dan  Pemasaran  Hasil  Perikanan  dan  Bidang  Kelautan dan Pengawasan;

Penyelenggaraan  koordinasi  dan  fasilitasi  pada  Sekretariat,  Bidang Perikanan  Budidaya,  Bidang  Perikanan  Tangkap,  Bidang  Pengolahan  dan Pemasaran Hasil Perikanan  dan Bidang  Kelautan dan Pengawasan;

Penyelenggaraan  pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  pada  Sekretariat, Bidang  Perikanan  Budidaya,  Bidang  Perikanan  Tangkap,  Bidang Pengolahan  dan  Pemasaran  Hasil  Perikanan  dan  Bidang  Kelautan  dan Pengawasan;

Penyelengaraaan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang - undangan.

Untuk Lebih Lengkap dan Jelas Silahkan Download Pergub Tentang Tupoksi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau di Sini !!!  

JAJAK PENDAPAT
Bagaimana menurut anda tentang website tampilan ini??
Sangat Bagus
Bagus
Cukup
Jelek
Sangat Jelek

HASIL POLLING
AGENDA KEPALA DINAS