- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- RANPERDA IZIN USAHA PERIKANAN BUDIDAYA

12 Juli 2019 - 15:20:03 WIB
Pada tanggal 20 Juni 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau mengenai pembentukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya. Nama-nama anggota Pansus Ranperda IUPB sebagai berikut 1. H. Mansyur HS (Ketua), 2. Karmilasari (Wakil Ketua), dan 3. Hj. Nuraini, 4. Mirza Noor, 5. Makmun Solikhin, 6. H James Pasaribu, 7. Hj. Eva Yuliana, 8. H. Agus Triansyah, 9. H. Yurjani Moga, 10. H. Musyafak Asikin, 11. Lampita Pakpahan, 12. HM. Yusuf Sikumbang, 13. Malik Siregar, 14. H. Said Ismail (Anggota) serta 15. Kaharuddin (Sekwan).
Selanjutnya untuk mencari informasi dan menggali keterangan yang terkait dan ada hubungannya dengan Ranperda ini, Pansus melakukan studi banding ke Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2019. Pansus diterima oleh pihak DJPB KKP yang diwakili oleh Bp. Nasrul Effendi beserta staf, Biro Hukum KKP oleh Ibu Diana Rahmawati dan staf dan melakukan Rapat. Adapun kesimpulan hasil studi banding Pansus sebagai berikut:
1. Dalam Ranperda Izin Usaha Perikanan Budidaya, pengaturan SIKPI perlu menjadi pertimbangan untuk dimasukkan.
2. Pengaturan SIUP untuk lintas kabupaten/kota belum terakomodir sehingga perlu dibahas lebih lanjut.
3. Perlu mempertimbangkan SIUP untuk konservasi dan mengacu kepada RZWP3K.
4. Istilah Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) berubah menjadi Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK) yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pembudidaya Ikan, dan ini harus diselaraskan dengan Ranperda Izin Usaha Perikanan Budidaya.
5. Mekanisme pemberian izin harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
6. Pelaporan harus dilakukan setiap 3 bulan sekali sebagai pertanggungjawaban dari pemilik SIUP agar diperoleh data produksi dan perkembangan budidaya.
7. Pasal 18 sd 21 dalam Ranperda IUPB, kontradiktif dan harus mengacu kepada Rancangan PermenKP yang baru tentang Usaha Pembudidaya Ikan dimana Izin Usaha/SIUP yang diberikan hanya satu kali selama pelaku menjalankan usahanya (Pasal 13 perlu dihapus)
8. Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan penyalah gunaan SIUP maka perlu dilakukan pengawasan.
9. Mengenai sanksi pidana boleh dimasukkan dalam Ranperda serta mengacu kepada konsideran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, khususnya pada Pasal 92.
10. Batasan teknologi dalam Ranperda seharusnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam serta mengacu kepada SNI perikanan budidaya.
11. Mengenai kearifan lokal bisa dimuat dalam Peraturan Gubernur sebagai Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Daerah.