FOTO KEPALA DINAS

Yurnalis, S.Sos, M.Si
NIP. 197104172002121006

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser : Mozilla 5.0
  • OS : Unknown Platform
Penyuluh dan Kelompok Perikanan
Ditulis oleh : Admin - Bidang : Sekretariat / Sekretaris (Hj. Fajriyani, SE, M.Si)

22 Maret 2017 - 09:11:01 WIB

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan Dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan mendefenisikan Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan. Dengan kata lain, sebuah kelompok pelaku utama dan pelaku usaha perikanan adalah merupakan wadah kebersamaan para pelaku utama dan pelaku usaha dibidang perikanan dalam upaya untuk mencapai pelaku utama dan pelaku usaha yang tangguh, yaitu yang mampu mengambil keputusan dan tindakan secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya sendiri, menghadapi tantangan dan mengatasi kendala yang ada.

Secara umum bentuk kelembagaan pelaku utama perikanan Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NomorKEP.14/MEN/2012.

1. KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang dibentuk oleh nelayan;

2.  POKDAKAN (Kelompok Pembudidaya Ikan) yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan

3.  POKLAHSAR (Kelompok Pengolah Pemasar) yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.

4.  KUGAR (Kelompok Usaha Garam Rakyat) yang dibentuk oleh petambak garam;

5.  POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas) yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Salah satu tugas penyuluh perikanan adalah membentuk, memfasilitasi dan mendampingi kelompok perikanan. Pendampingan erat kaitan dengannya pertemuan kelompok dalam rangka menyusun rencana, pelaksanaan dan evaluasi rencana kerja kelompok perikanan tiap tahunnya. Pertemuan kelompok merupakan bagian dari metode penyuluhan perikanan yang dilaksanakan berdasarkan jumlah dari sasaran kelompok. Metode penyuluhan perikanan ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah penyampaian materi serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Pertemuan kelompok merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan sebagai upaya pengembangan atau penguatan kelompok itu sendiri.

Penyelenggaraan pertemuan kelompok tersebut, tentunya sangat penting untuk dilakukan dalam rangka membahas dan/atau membantu menyelesaikan suatu topik permasalahan, penyusunan rencana kerja kelompok, pengambilan keputusan serta untuk menghasilkan kesepakatan dalam merumuskan kebijakan. Pertemuan kelompok, baik pertemuan rutin maupun pertemuan lainnya yang dibentuk oleh kelompok dapat memiliki manfaat, antara lain;

1.  Mengatasi atau meminimalisir masalah-masalah yang sedang/akan dihadapi oleh kelompok dan anggotanya,

2.  Sebagai wadah untuk menggali potensi yang ada pada kelompok,

3.  Sebagai media, agar kelompok yang dibentuk dapat berfungsi dengan baik,

4.  Sebagai sarana bagi anggota dalam mendapatkan pelayanan dari kelompok,

5.  Sebagai media untuk menjalin kerjasama yang baik antara kelompok dengan kelompok lainnya, serta

6.  Sebagai media pertanggung jawaban/pelaporan pengurus terhadap kelompok.

Selain itu, pertemuan di kelompok oleh penyuluh Perikanan merupakan upaya untuk mengembangkanmenguatkan kelembagaan dari masing-masing kelompok yang ada. Peran penyuluh perikanan dalam kegiatan pembinaan, pertemuan yang terselenggara tersebut juga untuk menyampaikan reward kepada kelompok serta evaluasi keterlibatan mereka. Senada dengan hal tersebut, diharapkan agar seluruh kelompok binaan seyogyanya dapat terus mengikuti, saran, arahan serta bimbingan/pembinaan yang telah dan akan selalu disampaikan oleh Penyuluh Perikanan, baik penyuluh perikanan PNSatau Penyuluh Perikanan Bantu di Provinsi Riau.

Pembentukan kelompok perikanan oleh pelaku utama akan membentuk proses pembelajaran, mengorganisasi kegiatan secara bersama, yang di implementasikan dengan membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan sesuai tata tertib sebagai hasil kesepakatan. Berkelompok mendeskripsikan peranan dan melaksanakan peranan tersebut. Sehingga anggota kelompok belajar bertindak atas nama kelompok dan merasa memiliki komitmen terhadap kelompoknya.

Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya kelompok pembudidaya ikan. Dengan melaksanakan kegiatan budidaya secara bersama-samadapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.

Oleh: 1).Hery Firmansyah,S.Pi 2) Dedi Erianto,S.Pi.M.Si (Kelompok Fungsional Penyuluh)

JAJAK PENDAPAT
Bagaimana menurut anda tentang website tampilan ini??
Sangat Bagus
Bagus
Cukup
Jelek
Sangat Jelek

HASIL POLLING
AGENDA KEPALA DINAS