- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Simluhdaya-KP Rujukan Data Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Kelautan Perikanan

13 Maret 2017 - 09:30:28 WIB
Perikanan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 1 adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Usaha perikanan meliputi 1) Usaha perikanantangkap merupakan sebuah kegiatan yang berfokus pada produksi ikan melalui cara penangkapan ikan yang berasal dari sungai, danau, muara sungai, waduk dan rawa (perairan darat) atau lantai dan laut lepas (perairan laut). 2) Usaha perikananbudidaya (akuakultur)merupakan sebuah kegiatan usaha dengan tujuan guna memproduksi ikan di dalam sebuah wadah atau tempat pemeliharaan. Dimana kondisi dari tempat pembudidayaan tersebut terkontrol dan berorientasi pada keuntungan.3) Usaha perikanan pengolahan merupakan usaha dengan tujuan utama meningkatkan nilai tambah yang sudah dimiliki oleh sebuah produk perikanan, yang berasal dari bidang usaha perikanan budidaya atau akuakultur maupun usaha perikanan tangkap. 4) Usaha Konservasi adalah sebagai upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya perikanan , termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Banyaknya pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang tumbuh dan berkembang diperlukan suatu sistem pendataan, informasi yang dapat di update dari waktu ke waktu. Sehingga data ini dapat menjadi rujukan dalam menyusun sebuah program dan kegiatan yang berkaitan dengan dengan pembangunan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan inovasi dalam menyikapi persoalan ini dengan secara resmi membuat sistem infromasi yang berbasis online yaitu Sistem Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan atau yang di singkat dengan SIMLUHDAYA KP.
SIMLUHDAYA KP adalah merupakan Sistem Informasi manajemen (SIM) yang formal pengelolaan datanya yang terdiri dari komponen perangkat keras, piranti lunak, tenaga pelaksana, database, prosedur, dan sarana jaringan komunikasi data komputer. Sistem ini dikembangkan dalam suatu organisasi dengan maksud untuk mendukung manajemen dalam penyediaan data dan informasi yang bersifat internal maupun eksternal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka pencapaian tujuan.
SIMLUHDAYA KP operasional sejak Tahun 2012 sebagai database bersama sistem penyuluhan KP di pusat, provinsi dan kabupaten/kota. SIMLUHDAYA KP diharapkan menjadi referensi utama yang digunakan oleh kelembagaan kelautan dan perikanan pusat, provinsi dan kab/kota . Berkenaan dengan data SIMLUHDAYA KP dilihat dari komposisinya memuat data subsistem kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, pembiayaan serta informasi legislasi yang berkenaan dengan pengendalian dan pengawasan pembangunan Kelautan dan Perikanan. Seiring dengan adanya kebutuhan data dan informasi yang diperlukan agar dapat diakses secara cepat, maka telah dilakukan penyempurnaan dan pengembangan perangkat lunak SIMLUH yang dapat dioperasikan baik secara online maupun offline yang dilakukan oleh petugas data entry dari Provinsi atau kabupaten/kota melakukan update.
SIMLUHDAYA-KP dibangun dengan tujuan untuk menyajikan data dan informasi tentang pelaku utama dan pelaku usaha kelautan perikanan khususnya (1) KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang dibentuk oleh nelayan; (2) POKDAKAN (Kelompok Pembudidaya Ikan) yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan (3) POKLAHSAR (Kelompok Pengolah Pemasar) yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.(4) KUGAR (Kelompok Usaha Garam Rakyat) yang dibentuk oleh petambak garam; (5) POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas) yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Kemudian data dan profil penyuluh perikanan baik PNS, Honorer dan Swadaya, yang dikelola dengan perangkat lunak ini, sehingga laporan, rekapitulasi dan distribusi menurut Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) baik pusat maupun tingkat provinsi dan tingkat kabupaten dapat dimonitor dengan baik.
SIMLUHDAYA-KP memiliki fungsi utama sebagai database bersama yang menampilkan informasi realtime capaian kinerja output dan outcome kegiatan penyuluhan, media informasi dan komunikasi antara pusat dengan stakeholders Kelautan Perikanan khususnya penyuluh perikanan. Peran strategis adanya database ini yaitu sebagai bahan perumusan kebijakan program dan kegiatan pembangunan Kelautan dan Perikanan baik pusat, provinsi dan kab/kota. Sehingga dengan sistem ini akan menunjang sistem pendataan dan informasi tentang pembangunan kelautan dan perikanan secara berkala, meliputi data produksi, baik perikanan tangkap, budidaya, pengolahan.persoalan - persoalan terkini yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
Oleh: 1).Lysa Simanjuntak,S.Pi.M.Si 2) Dedi Erianto,S.Pi.M.Si