- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Sekilas Pandang Penyuluh Perikanan

10 Maret 2017 - 08:50:19 WIB
Penyuluh Perikanan menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: Kep.54/MEN/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka reditnya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Di Provinsi Riau secara umum memiliki 44 Orang tenaga fungsional penyuluh perikanan (Berdasarkan Fungsional Penyuluh Perikanan yang mendapatkan BOP) yang penyebarannya terdiri dari di Pemerintah Provinsi Riau 6 orang, Kota Pekanbaru 4 Orang, Kabupaten Kampar 4 Orang, Bengkalis 3 Orang, Â Indragiri Hilir 16 orang, Kuantan Singingi 8 Orang serta Kabupaten Siak 3 Orang. Secara kelembagaan Pasca terbit dan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Satuan Administrasi Pangkal (SATMINKAL) nya penyuluh perikanan yaitu di Dinas Kelautan dan Perikanan untuk Pemerintah Provinsi, dan Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten/kota untuk penyuluh perikanan yang berada di pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penyuluh perikanan dilihat dari tugas dan fungsinya adalah menjalankan Penyuluhan perikanan yaitu proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya. Dalam rangka sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
 Penyuluh perikanan diharapkan mampu menjadi pendukung Program Dinas Kelautan dan Perikanan kaik di provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan prinsip kerja sama yang serasi, selaras dan terpadu antara Pelaku Utama/Pelaku Usaha dengan pemerintah dan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka mewujudkan keberhasilan program pembangunan perikanan yang sudah di tetapkan.
Penyuluh perikanan didalam menjalankan tugasnya mengaju kepada Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) tahun berjalan dan Programa Penyuluhan Perikanan baik Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Dokumen ini adalah berisikan tentang kegiatan penyuluh perikanan dituangkan dalam bentuk matriks, yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metode, materi, volume, lokasi waktu, sumber biaya, pelaksana dan penangung jawab, sehinnga dokumen ini Menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh perikanan yang bersangkutan. Didalam tugasnya penyuluh perikanan berdasarkan wilayah kerja atau wilayah binaan, sehingga penyuluh akan bertanggung jawab untuk segala aktivitas pembinaan dan pendampingan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Penyuluh perikanan melakukan sinergitas dan koordinasi kegiatan dengan program Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga program-program pembangunan kelautan dan perikanan dapat berjalan dengan baik, karena di tingkat lapangan Penyuluhlah yang langsung berhadapan dengan masyarakat pelaku utama atau pelaku usaha perikanan. Dan didalam perannya penyuluh perikanan melakukan pendekatan 1). Pendekatan kawasan  2). Pemberdayaan dan kewirausahaan, 3) Partisipasipatif dan Mandiri, 4) Sinergitas penyuluhan dan perluasan jejaring kerja dan 5) Teknologi Kelautan dan Perikanan serta Informasi Komunikasi.
Peran penyuluh perikanan yaitu sebagai dinamisator, fasilitator, motivator, dan mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, karena penyuluh perikanan diharapkan menjalankan fungsi produksi dan pendampingan pada proses budidaya, penangkapan, pengolahan hasil ikan dan konservasi, penyuluh di harapkan juga mampu beradaptasi dengan pembudidaya, nelayan dan masyarakat pesisir. Sehingga menjadi mitra yang menjadi suatu bagian dari sistem dalam pembangunan kelautan dan perikanan di daerah..
Penulis: Dedi Erianto,S.Pi.M.Si
  (Fungsional Penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau).