- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Menteri Kelautan dan Perikanan Imbau Pengusaha Perikanan Perbaharui SIUP Sesuai Penamaan Alat Tangkap Baru

08 Februari 2017 - 11:09:56 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau seluruh pengusaha perikanan Indonesia untuk menyesuaikan penamaan jenis alat penangkapan ikan dalam perizinan usaha perikanan tangkap. Hal ini menyusul diterbitkannya Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Kepmen KP Nomor 86 tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.
Tercatat beberapa jenis alat penangkapan ikan mengalami perubahan nama. Purse seine (pukat cincin) pelagis kecil berubah nama menjadi pukat cincin pelagis kecil (purse seine) dengan satu kapal; purse seine (pukat cincin) pelagis besar menjadi pukat cincin pelagis besar (purse seine) dengan satu kapal; bouke ami (stick held drift net) menjadi bouke ami; bagan apung/berperahu menjadi bagan berperahu; jaring insang (gillnet) hanyut dasar/liong bun menjadi jaring liong bun; jaring insang (gillnet) hanyut oseanik menjadi jaring insang oseanik; bubu (portable trap) menjadi bubu (pots). Pukat labuh berubah menjadi pukat labuh (long bag set net); rawai tuna (tuna long line) menjadi rawai hanyut (drifting long lines)/rawai tuna; pancing prawai dasar (buttom long line) menjadi rawai dasar (set long line);danhand linemenjadi pancing ulur (hand line); serta hand line tuna menjadi pancing ulur(hand line) tuna.
Terkait perubahan tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Plt. DJPT) Zulficar Mochtar meminta seluruh pengusaha perikanan Indonesia agar mengajukan perubahan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk penyesuaian penamaan alat penangkapan ikan yang baru. Ia juga meminta pengusaha mengajukan SIUP dengan pengurangan alokasi alat penangkapan ikan yang dilarang.
Alokasi SIUP dengan alat penangkapan ikan yang dilarang agar mengajukan perubahan SIUP untuk perubahan alat penangkapan ikan atau pengurangan alokasi. Perubahan ini dapat diajukan sebelum 6 (enam) bulan sejak SIUP diterbitkan.Pengusaha yang sudah memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan nama alat penangkapan ikan yang lama, tak perlu mengajukan SIPI baru hingga masa berlaku SIPI tersebut habis. “Untuk SIPI, meskipun masih pakai penamaan alat tangkap yang lama, masih tetap berlaku sampai masa berlaku yang tertera habis.