- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- TIM Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) DKP Provinsi Riau Melaksanakan Pembinaan CBIB Ke Kabupaten Bengkalis

23 Juni 2023 - 16:07:10 WIB
Pekanbaru - Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Riau mengatakan pembudidaya ikan yang berada di Kawasan setempat wajib memiliki sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) untuk meningkatkan kualitas hasil perikanan budidaya sehingga mampu memiliki daya saing tinggi di pasar global.
Tim dari Bidang Budidaya sebagai pelaksana Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau turun langsung ke lapangan yang berlokasi di Bengkalis selama 3 (tiga) hari dari tanggal 21-23 Juni 2023.
STANDAR PENERBITAN SERTIFIKASI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK (CBIB).
1. Persyaratan
Copy Nomor Izin Berusaha (NIB), Data Unit Pembudidayaan Ikan (FL01a/PB/00), Gambar Layout Bangunan dan Petakan Unit Pembudidayaan Ikan, Struktur Organisasi dan Uraian Tugas, SPO dan Formulir Pencatatan Budidaya Ikan.
2. (Sistem, Mekanisme dan Prosedur)
Permohonan dari Unit Usaha Budidaya, Permohonan diteruskan ke Sekretariat CBIB (dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen), DIRJEN PERIKANAN BUDIDAYA Menugaskan Asesor/Auditor utk melakukan Penilaian, Asesor/Auditor Melakukan Audit terhadap Unit Usaha Budidaya (Berkoordinasi dengan Dinas Kab/Kota terkiat Pelaksanaan Penilaian), Auditor Melaporkan Hasil Audit dan Terbit Sertifikat CBIB
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan sebuah konsep bagaimana memelihara ikan, agar ikan yang kita pelihara nantinya memiliki kualitas yang baik dan meningkatkan daya saing produk, yaitu bebas kontaminasi bahan kimia maupun biologi dan aman untuk dikonsumsi.
Disamping itu konsep CBIB juga membantu dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelangggan, menjamin kesempatan eksport dan ramah lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).