- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Bakamla serahkan tersangka kapal asing ke Stasiun PSDKP belawan dan DKP Provinsi Riau

26 Maret 2021 - 20:36:32 WIB
Pekanbaru, 26 Maret 2021 - Bakamla RI telah melakukan penangkapan 2 KIA malaysia di selat malaka pada tanggal 24 Maret 2021 pukul 11.20. Setelah melihat kapal ikan asing ini kapal KN Bintang laut dibawah komanda Capt. Margono Eko Susanto melakukan pengejaran. KIA Malaysia sempat memutuskan jaringnya karena menyadari kapal mereka di kejar. dan pada pukul 11.45 KIA Malaysia bisa di tangkap dan diperiksa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal ini di duga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia. Dan kapal di bawa langsung ke pelabuhan TPI dumai untuk di serahkan pada Kepala Stasiun PSDKP Belawan Andri Fahrulsyah, SPi, MSi. Pada hari Jum'at tanggal 26 Maret 2021 pukul 11.10 WIB bertempat di Dermaga TPI Purnama kota Dumai Provinsi Riau Kepala Stasiun PSDKP Belawan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti 2 kasus tindak pidana perikanan dari KN. BINTANG LAUT 401 milik Bakamla RI
2 unit KIA yaitu KM.PKFB 1731 dan PKFB 423 masing-masing berbendera Malaysia ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 di Perairan Teritorial Indonesia Selat Malaka oleh KN. BINTANG LAUT.
KM. PKFB. 1731 yang dinakhodai PAIDI (WNI) dan KM. PKFB 423 yang dinakhodai oleh SUTIKNO (WNI) masing-masing ditangkap beserta 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, barang bukti berupa Kapal, alat penangkap ikan trawl, alat komunikasi (radio), alat navigasi (GPS dan Kompas) dan ikan hasil tangkapan sejumlah lebih kurang 250 kg serta dokumen kapal berupa lessen vesel
Dalam Proses serahterima tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau beserta jajaranya dan juga dihadiri oleh KA. UPTD PPI Purnama Dumai beserta jajarannya
Rencananaya Proses Penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan. Penyidik akan menetapkan PAID dan SUTIKNO sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UURI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau yang pada saat itu hadir dalam acara serah terima ini mengatakan bahwa dengan adanya penangkapan kapal berbendera asing ini dia berharap perairan indonesia umumnya dan Riau khususnya bisa terjaga dari tindakan IUU Fishing.
Dengan adanya kerjasama antara BAKAMLA, DKP Riau dan Kepala Stasiun Satker PSDKP belawan ini diharapkan bisa saling berkordinasi yang nantinya akan menjadikan perairan Riau aman dari tindakan pencurian ikan oleh kapal kapal bernemdera asing. Kedepan forum kerjasama tindak pidana perikanan ini akan terus kita tingkatkan dan rencananya kita akan mengadakan Rapat Koordinasi Forum Tindak Pidana Perikanan.