FOTO KEPALA DINAS

Yurnalis, S.Sos, M.Si
NIP. 197104172002121006

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser : Mozilla 5.0
  • OS : Unknown Platform
Tahun 2016 Provinsi Riau Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)
Ditulis oleh : Admin Tangkap - Bidang : Sekretariat / Sekretaris (Hj. Fajriyani, SE, M.Si)

02 Agustus 2016 - 10:14:25 WIB


Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mendorong beberapa daerah di Tanah Air agar segera menyelesaikan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) agar sejumlah permasalahan carut marut tata ruang di darat tidak terjadi di laut, sehingga dapat mencegah terjadinya potensi kerugian bagi negara.

Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan berdasarkan kajian KPK hingga saat ini masih sedikit kabupaten/kota yang telah menyelesaikan pembuatan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 27 tahun 2007, sampai ahir bulan September 2013 ini, beberapa Pemerintah Daerah sudah membuat Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, yaitu: sebanyak 12 daerah tersebut antara lain Serang (Perda No2/2013), Pekalongan (Perda No.17/2009), Kota Pekalongan (Perda No.4/2010), Gresik (Perda No. 8/2011), Sinjai (Perda No30/2012), Kota Kendari (Perda No.5/2013), Bolaang Mongondow (Perda No 5/2013), Kota Bitung, Banjar (Perda No 3/2013), Berau (Perda No.8/2014), Sorong (Perda No.26/2013), Kota Ternate (Perda No.36/2011). Provinsi Riau tidak akan menunda waktu lagi melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tahun 2016 ini mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).

Di dalam peraturan daerah tersebut, terutama di kawasan pemanfaatan umum, seharusnya sudah terbagi lagi menjadi zona-zona. Zona itu sendiri adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. Ada beberapa zona di kawasan pemanfaatan umum, diantaranya adalah: zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, pariwisata, dan lainnya. Dari zona terbagi lagi menjadi sub-zona, contohnya zona perikanan budidaya, sub-zonanya adalah perikanan budidaya keramba jaring apung ikan napoleon, perikanan budidaya rumput laut, dan lain sebagainya. Untuk kawasan konservasi, zona-nya terdiri dari: zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya sesuai dengan peruntukannya. Zona-zona di kawasan konservasi dibuat oleh unit pengelola kawasan konservasi tersebut. Sedangkan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dan alur laut tidak dikenal adanya pembagian menjadi zona.

Yang lebih penting lagi, setelah Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K keluar, seyogyanya segera diikuti dengan:

1. Terbitnya Indikasi Program Utama,

2. Dibangunnya infrastruktur dasar yang diperlukan, dan

3. Masuknya investor ke zona-zona yang sesuai dengan peruntukannya.

Tiga hal itulah yang menjadi kriteria dari ukuran efektivitas dari implementasi Peraturan  Daerah tentang RZWP-3-K. Indikasi program utama adalah bentuk perwujudan arahan zona yang telah disepakati yaitu kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di zona-zona tersebut dengan mempertimbangkan kegiatan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan atau kegiatan yang harus mendapat izin terlebih dahulu. Indikasi program utama, memuat hal-hal sebagai berikut:

1.  Program utama yang akan dilaksanakan,

2.  Lokasi pelaksanaan program utama,

3. Satuan luasan/besaran kegiatan yang diperlukan,

4. Sumber pendanaan,

5. Instansi atau SKPD pelaksana kegiatan utama, dan

6. Waktu dan tahapan pelaksanaan

JAJAK PENDAPAT
Bagaimana menurut anda tentang website tampilan ini??
Sangat Bagus
Bagus
Cukup
Jelek
Sangat Jelek

HASIL POLLING
AGENDA KEPALA DINAS