- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Klarifikasi Kedua terkait Pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) di Wilayah yang Tidak Sesuai dengan Perizinan TDKP yang Berlaku
28 Juni 2024 - 16:11:24 WIB
Pekanbaru, 28 Juni 2024 bertempat di kantor dinas DKP Riau dilaksanakan serah terima dokumen kapal perikanan asal Provinsi Kepri yang disita oleh Pengawas Perikanan saat patroli laut karena melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan (DPI) yang tidak sesuai perizinan SIPI / TDKP yang berlaku. Adapun dokumen ini diserahkan oleh Ibu Hj. Fajriyani, SE, M.Si selaku Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau kepada Bapak Faisal, SE selaku Kepala Cabang Perikanan Karimun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Terhadap pelaku usaha pemilik kapal perikanan diberikan sanksi administratif berupa Surat Teguran / Peringatan Pertama sesuai PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau sudah menyerahkan dokumen buku kapal perikanan pada tanggal 19 Juni 2024 dari ibu Hj. Fajriyani, SE, M.Si kepada bapak Kevin selaku penanggung jawab kapal perikanan asal Provinsi Kepri. Pada saat penyerahan dokumen buku kapal perikanan turut hadir Kepala Bidang Kelautan dan Pengawasan serta Kepala UPT PSDKP Willayah II (Bengkalis, Siak, dan Kepualaun Meranti) beserta jajaran PPNS Perikanan dan Pengawas Perikanan Provinsi Riau.