- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- SOSIALISASI SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) KPK DAN ANTI KORUPSI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI RIAU
05 Juni 2024 - 10:02:58 WIB
Pekanbaru - Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara.Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Korupsi adalah masalah serius yang menggerogoti pondasi moral, sosial, dan ekonomi suatu bangsa. Penting untuk mengajarkan prinsip-prinsip integritas dan transparansi sejak dini agar generasi mendatang menjadi garda terdepan dalam mencegah korupsi.
Sosialisasi Survey penilaian integritas (SPI) yang disampaikan Oleh Plh. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau
1. Upaya Penanggulangan Tindakan Korupsi
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (clean government), dapat dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, yakni:
1) Melakukan pembinaan agama, moral, dan etika, antara lain melalui penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum di lingkungan instansi pemerintah pusat/daerah Selain itu perlu diperluas agenda reformasi birokrasi hingga ke tingkat daerah supaya praktik-praktik korupsi dapat ditekan.
2) Menegakkan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol. Perlunya penguatan pada Inspektorat bertujuan agar Inspektorat tidak mudah terintervensi oleh Kepala Daerah ketika ada temuan.
4) Komitmen dari PPK pusat/daerah dalam menciptakan birokrasi dan aparatur yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dimana saat ini di beberapa daerah masih banyak PNS yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tetapi tidak diberhentikan sebagai PNS, malah mendapat jabatan strategis
Celah Korupsi Pemerintahan Daerah
1) Pengunaan APBD
2) Pengadaan Barang dan Jasa
3) Pelayanan Perizinan Usaha
4) Ekses Pemilihan Kepala Daerah
Jenis tipikor ( UU No 31 / 1999 UU No. 20 / 2001)
1) Kerugian keuangan Negara
2) Suap menyuap
3) Penggelapan dalam jabatan
4) Pemerasan
5) Perbuatan curang
6) Konflik kepentingan dalam pengadaan
7) Gratifikasi
2. Upaya Pencegahan Terjadinya Gratifikasi
Dalam upaya mencegah terjadinya praktik gratifikasi, pegawai negeri sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau perlu berperan aktif dalam mengendalikan dan mencegah praktik gratifikasi, sehingga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik tetap terjaga. Dengan memahami bagaimana peraturan mengatur tentang pengendalian gratifikasi, pegawai ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi. Selain itu, menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang menolak praktik gratifikasi juga menjadi bagian penting dalam upaya anti-gratifikasi.
3. Partisipasi ASN di Lingkungan Pemerintah
Aparatur Sipil Negara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau turut serta dalam melakukan pengawasan yang apabila terdapat bentuk - bentuk tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau
4. Pengisian Survey Penilaian Integritas
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau yang menerima pesan singkat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengisian survey penilaian integritas (SPI) untuk dapat menindaklanjuti dalam merespon pesan singkat tersebut.
5. Penilian Survey Komponen Internal Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Tahun 2023
Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas : 88.46
Pengelolaan Anggaran : 86.37
Pengelolaan PBJ : 93.06
Pengelolaan SDM : 71.29
Perdangangan Pengaruh ( Tradding In Influence) : 72.01
Sosialisasi Antikorupsi : 63.02
Transparansi : 83.99
Diharapkan Kepada Aparatur Sipil Negara Di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau dapat melakukan himbauan dari sosialisasi ini agar terciptanya lingkungan budaya Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBK/ WBBM)