FOTO KEPALA DINAS

Tengku Fauzan Tambusai, S.STP
NIP. 19790704 199810 1 001

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser :
  • OS : Unknown Platform
Pembentukan dan Pemeliharaan Panelis Standar Internal Laboratorium Organoleptik UPT. PMHP Dumai
Ditulis oleh : Admin - Bidang : UPT Penerapan Mutu Hasil Perikanan/ Kepala UPT (Salman, S.Pi, M.Si)

24 Agustus 2022 - 10:56:52 WIB

Dumai - UPT. Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau yang beralamatkan di Jl. TPI/PPI Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai telah melakukan Pembentukan dan pemeliharaan panelis standar organoleptik secara internal pada tanggal 20 s.d 21 Juli 2022 di Laboratorium Organoleptik UPT. PMHP Dumai.

Pembentukan dan pemeliharaan panelis standar organoleptik dimaksudkan untuk mengetahui dan memelihara kemampuan panelis dalam melakukan pengujian organoleptik.

Hasil pengujian sensori mempunyai kecenderungan penilaian yang subjektif, dikarenakan pengambilan keputusan hasil uji berdasarkan panca indera yang dimana setiap panelis berbeda-beda satu sama lain. Oleh karena itu, dalam acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 2346:2015 mengenai pedoman pengujian sensori pada produk perikanan disebutkan bahwa orang yang melakukan pengujian sensori disebut dengan panelis dan harus terstandar/ terlatih.

Sampel yang digunakan adalah ikan segar, udang segar, bakso ikan patin dan ikan asap lele yang diperoleh dari pasar Bunda Sri Mersing Kota Dumai. Metode panelis standar yang digunakan meliputi uji skrining rasa dasar, uji skrining aroma dasar, skrining buta warna, uji scoring dan uji pembeda/triangle test.

a. Uji Skrining Rasa Dasar

- Panelis diperkenalkan dengan standar rasa dasar tersebut

- Panelis diminta untuk mengidentifikasi rasa dasar

 - Air putih digunakan sebagai rasa dasar netral

 - Panelis dinyatakan lulus dalam skrining larutan standar rasa jika menjawab 80 % benar.

b. Uji Skrining Aroma Dasar

  - Standar aroma yang digunakan : Isovaleris acid (bau asam), Benzaldehyda (bau gosong), Betyric acid (bau tengik), 2-methyl-3 furaanthiol (bau apek)

  - Panelis diminta untuk mengidentifikasi bau dasar tersebut

  - Panelis dinyatakan lulus dalam skrining larutan standar aroma jika menjawab 80 % benar.

c. Uji Skrining Buta Warna

  - Panelis diminta untuk mengidentifikasi angka dalam pola gambar tersebut

  - Panelis dinyatakan lulus tes buta warna jika menjawab 80 % benar.

d. Uji Scoring

  - Panelis diuji dengan mengisi angka skor yang terdapat pada table score sheet

  - Penghitungan uji skoring dilakukan dengan menggunakan rumus sesuai SNI 2346;2015

  - Panelis dinyatakan lulus uji scoring apabila nilai repeatability danĂ‚ ? 50 % memenuhi kriteria 6 sampel dalam 8 atribut.

e. Uji Pembeda/Triangle Test

 - Panelis harus dapat membedakan 1 diantara 3 sampel yang berbeda (1 sampel berbeda dan 2 sampel yang sama)

 - Panelis dinyatakan lulus dalam skrining larutan standar rasa jika menjawab 80 % benar.


JAJAK PENDAPAT
Bagaimana menurut anda tentang website tampilan ini??
Sangat Bagus
Bagus
Cukup
Jelek
Sangat Jelek

HASIL POLLING
PENGUMUMAN TERBARU
AGENDA KEPALA DINAS