Tugas & Fungsi
Tugas dan Fungsi
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Bidang Kelautan dan Pengawasan serta menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan Pemerintah kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas pada Sekretariat, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Bidang Kelautan dan Pengawasan;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pada Sekretariat, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Bidang Kelautan dan Pengawasan;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dan Bidang Kelautan dan Pengawasan;
- Penyelengaraaan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang - undangan.