Alur Permohonan Informasi
Prosedur
Alur Permohonan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau
1
Permohonan Informasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi melalui:
Datang Langsung
Kirim Surat / E-mail
Telepon
2
PPID Utama
Pemohon:
- Isi formulir permohonan informasi.
- Menerima tanda bukti dan nomor pendaftaran.
3
PPID Pembantu
PPID Pembantu melakukan:
- Verifikasi informasi.
- Penentuan sifat informasi.
10 Hari Kerja
Dapat diperpanjang 7 Hari Kerja
Perpanjangan dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemohon.
Hasil Verifikasi
Informasi Terbuka
Informasi dapat diberikan kepada pemohon.
Terima kasih atas permohonannya.
Informasi Tertutup
Diberikan surat permohonan maaf.
Permohonan informasi ditolak.
Hak Pemohon
Pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Jam Layanan
Jadwal Pelayanan PPID
| Hari | Pagi | Istirahat | Siang |
|---|---|---|---|
| Senin - Kamis | 09.00 - 12.00 WIB | 12.00 - 13.30 WIB | 13.30 - 15.00 WIB |
| Jumat | 09.00 - 11.30 WIB | 11.30 - 13.30 WIB | 13.30 - 15.00 WIB |