Alur Permohonan Informasi

Prosedur

Alur Permohonan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau

1

Permohonan Informasi

Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi melalui:

Datang Langsung
Kirim Surat / E-mail
Telepon
2

PPID Utama

Pemohon:

  1. Isi formulir permohonan informasi.
  2. Menerima tanda bukti dan nomor pendaftaran.
3

PPID Pembantu

PPID Pembantu melakukan:

  • Verifikasi informasi.
  • Penentuan sifat informasi.
10 Hari Kerja Dapat diperpanjang 7 Hari Kerja

Perpanjangan dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemohon.

Hasil Verifikasi

Informasi Terbuka

Informasi dapat diberikan kepada pemohon.

Terima kasih atas permohonannya.

Informasi Tertutup

Diberikan surat permohonan maaf.

Permohonan informasi ditolak.

Hak Pemohon

Pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

Jam Layanan

Jadwal Pelayanan PPID

Hari Pagi Istirahat Siang
Senin - Kamis 09.00 - 12.00 WIB 12.00 - 13.30 WIB 13.30 - 15.00 WIB
Jumat 09.00 - 11.30 WIB 11.30 - 13.30 WIB 13.30 - 15.00 WIB