Penilaian Sertifikasi CBIB Bagi Auditor dan Verifikator CBIB di Kab. Kampar

Penilaian Sertifikasi CBIB Bagi Auditor dan Verifikator CBIB di Kab. Kampar

Penilaian Sertifikasi CBIB Bagi Auditor dan Verifikator CBIB di Kab. Kampar

Kampar - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melalui Bidang Perikanan Budidaya melaksanakan kegiatan  Penilaian Sertifikasi CBIB bagi Auditor dan Verifikator CBIB ke Desa Koto Tibun,  Kec. Kampar,  Kab. Kampar (10/10/2023).

CBIB adalah cara memelihara dan atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta biologis. Tujuan CBIB ialah meningkatkan mutu hasil perikanan dan terjaminnya keamanan pangan dari produk perikanan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu menerapkan seluruh proses budidaya mulai dari praproduksi, produksi dan pasca produksi perikanan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetepkan yaitu  keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 02/MEN/2007 tentang cara budidaya ikan yang baik.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan kepetusan tersebut ialah:

1.Unit usaha budidaya berada pada lingkungan yang sesuai dan terhindar dari kemungkinan terjadinya pencemaran.

2.Suplai Air: Unit usaha budidaya mempunyai sumber air sesuai dengan peruntukannya dan terhindar dari bahan pencemar.

3. Tata Letak dan Desain: (1) Area usaha budidaya hanya digunakan untuk budidaya ikan. (2) Unit usaha budidaya mempunyai desain letak yang dapat mencegah kontaminasi silang. (3) Toilet, septic tank, gudang dan fasilitas lainnya terpisah dan tidak berpotensi mengkontaminasi produk budidaya. (4) Unit usaha budidaya memiliki fasilitas pembuangan limbah cair ataupun padat yang ditempatkan di area yang sesuai. (5) Wadah budidaya seperti karamba dan jaring didesain dan dibangun agar menjamin kerusakan fisik ikan yang minimal selama pemeliharaan dan panen.

4. Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan: Unit usaha budidaya dan lingkungannya dijaga kondisi kebersihan dan higienis. (2) Dilakukan tindakan pencegahan terhadap binatang dan hama yang menyebabkan kontaminasi. (3) BBM, bahan kimia (desinfektan, pupuk reagen), pakan dan obat ikan disimpan dalam tempat yang terpisah dan aman. (4) Wadah, perlengkapan dan fasilitas budidaya dibuat dari bahan yang tidak menyebabkan kontaminasi. (5) Fasilitas dan perlengkapan dijaga dalam kondisi higienis dan dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan serta (bila perlu) didesinfeksi dengan desinfektan yang diizinkan.

5. Persiapan Wadah Budidaya: (1) Wadah budidaya dipersiapkan dengan baik sebelum penebaran benih. (2) Dalam persiapan wadah dan air, hanya menggunakan pupuk, probiotik dan bahan kimia yang direkomendasikan.

6. Pengelolaan Air: (1) Dilakukan upaya filterisasi air atau pengendapan serta menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan. (2)  Monitor kualitas air sumber secara rutin untuk menjamin kualitas air yang sesuai untuk ikan yang dibudidayakan. (3) dilakukan pengelolaan air setelah proses produksi.

7. Benih: Benih yang ditebar dalam kondisi sehat dan berasal dari unit pembenihan bersertifikat dan tidak mengandung penyakit berbahaya maupun obat ikan.

8. Pakan: (1) Pakan ikan yang digunakan memiliki nomor pendaftaran /sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau surat jaminan dari institusi yang berkompeten. (2) Pakan ikan disimpan dengan baik dalam ruangan yang kering dan sejuk untuk menjaga kualitas serta digunakan sebelum tanggal kadaluarsa. (3) Pakan tidak dicampur bahan tambahan seperti antibiotic, obat ikan, bahan kimia lainnya atau hormon yang dilarang dan bahan yang digunakan harus terdaftar pada DJPB. (4) Pakan buatan sendiri harus dibuat dari bahan yang direkomendasikan oleh DJPB dan tidak dicampur dengan bahan-bahan terlarang (antibiotic, pestisida, logam berat). (5) Pemberian pakan dilakukan dalam efisiensi sesuai dengan dosis yang direkomendasikan. (6) Pakan berlabel/memiliki informasi yang mencantumkan komposisi, tanggal kadaluarsa, dosis dan cara pemberian dengan jelas .

 9. Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Obat Ikan: (1) Hanya menggunakan obat ikan, bahan kimia dan biologis yang diijinkan (dengan nomor regristrasi dari DJPB). (2) Penggunaan obat ikan yang diijinkan sesuai petunjuk dan pengawasan (obat keras harus digunakan dibawah pengawasan petugas yang berkompeten). (3) Obat ikan, bahan kimia dan biologis disimpan dengan baik sesuai spesifikasi. (4) Penggunaan obat ikan, bahan kimia dan biologis sesuai instruksi dan ketentuan/petunjuk pada label. (5) Dilakukan test untuk mendeteksi residu obat ikan dan bahan kimia dengan hasil dibawah ambang batas. (6) obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis yang digunakan memiliki label yang menjelaskan : dosis dan aturan pemakaian, tanggal kadaluarsa dan masa henti obat yang ditulis dalam bahasa Indonesia.

10. Penggunaan Es dan Air: (1) Air bersih digunakan dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk panen, penanganan hasil dan pembersihan. (2) Es hanya berasal dari pemasok yang disetujui dan menggunnakan air minum/bersih. (3) Es diterima dalam kondisi saniter. (4) Es ditangani dan disimpan dalam kondisi higienis.

11. Panen: (1) Perlengkapan dan peralatan dibersihkan dan dijaga dalam kondisi bersih dan higienis. (2) Panen dipersiapkan dengan baik untuk menghindari pengaruh temperatur yang tinggi pada ikan. (3) Pada saat panen dilakukan upaya untuk menghindari terjadinya penurunan mutu dan kontaminasi ikan. (4) Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik.

12. Penanganan Hasil: (1) Peralatan dan perlengkapan untuk penanganan hasil mudah dibersihkan dan didisinfeksi (bila perlu) serta selalu dijaga dalam keadaan bersih. (2) Ikan mati segera didinginkan dan diupayakan suhunya mendekati suhu cair es. (3) Proses penanganan seperti pemilihan, penimbangan, pencucian, pembilasan, dll dilakukan dengan cepat dan higienis tanpa merusak produk. (4) Berdasarkan persyaratan yang berlaku, bahan tambahan dan kimia yang dilarang tidak digunakan pada ikan, yang diangkut dalam kondisi mati atau hidup.

13. Pengangkutan: (1) Peralatan dan fasilitas pengangkutan yang digunakan mudah dibersihkan dan selalu terjaga kebersihannya (boks, wadah, dll). (2) Pengangkutan dalam kondisi higienis untuk menghindari kontaminasi sekitar (seperti udara, tanah, air, oil, bahan kimia, dll) dan kontaminasi silang. (3) Suhu produk selama pengangkutan mendekati suhu cair es. (4) Ikan hidup ditangani dan dijaga dalam kondisi yang tidak menyebabkan kerusakan fisik atau kontaminasi.

14. Pembuangan Limbah: Limbah (cair, padat dan berbahaya) dikelola (dikumpulkan & dibuang) dengan cara yang higienis dan saniter untuk mencegah kontaminasi.

15. Pencatatan: (1) Dilakukan rekaman pada jenis dan asal pakan (pakan pabrikan) serta bahan baku pakan ikan (untuk pakan buatan sendiri). (2) Penyimpanan rekaman penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi atau perlakuan lain selama masa pemeliharaan. (3) Penyimpanan rekaman kualitas air (air sumber, air pasok, air pemeliharaan dan limbah cair) sesuai kebutuhan. (4) Penyimpanan rekaman kejadian penyakit yang mungkin berdampak pada keamanan pangan produk perikanan. (5) Rekaman panen disimpan dengan baik. (6) Catatan/Rekaman pengangkutan ikan disimpan dengan baik.

16.Tindakan Perbaikan: Tindakan perbaikan (atas bahaya keamanan pangan) dilakukan sebagai kegiatan yang rutin & terkendali. Tindakan perbaikan dilakukan dengan tepat & segera sesuai masalah yang ditemukan.

17. Pelatihan: Pemilik unit usaha atau pekerja sadar dan terlatih  (pelatihan, seminar, workshop, sosialisasi, dsb) dalam mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan dalam perikanan budidaya.

Secara umum narasumber menjelaskan ketika akan mengajukan sertifikasi CBIB, pembudidaya sudah memiliki dokumen/melakukan pencatatan  kegiatan budidaya yang dilakukan. Kegiatan yang dimaksud tentunya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah digunakan dan pembudidaya telah menerapkan CBIB minimal 1 kali musim tanam.