Gerai Pendampingan Evaluasi Mandiri Penangkapan Ikan Terukur Lingkup DKP Prov Riau
Pasir Limau Kapas - Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yg terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Dalam rangka mendukung program PIT ini, DKP Riau bersinergi dengan Diskan Kab. Rohil mengadakan gerai pendampingan kpd nelayan utk percepatan Evaluasi Mandiri di Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir mengingat wilayah Kec. Pasir Limau Kapas adalah sentra nelayan dengan jumlah armada kapal perikanan yg cukup banyak, Rabu (25/10/2023).
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melaksanakan gerai pendampingan Evaluasi Mandiri tersebut selama 2 (dua) hari yaitu tgl 24 - 25 oktober 2023 dengan jumlah kapal yg berhasil di lakukan evaluasi mandiri tersebut sebanyak 100 unit kapal (baik kapal penangkap ikan dan kapal pengangangkut ikan) dengan rincian hasil evaluasi mandiri sebagai berikut :
Hari 1 = 54 unit kapal
Hari 2 = 46 unit kapal
Selain gerai yg dilaksanakan oleh DKP Riau di Kab. Rohil, nelayan di kabupaten lain seperti di kabupaten Bengkalis juga telah melaksanakan evaluasi mandiri.
Diharapkan jumlah pelaku usaha yang melakukan evaluasi mandiri semakin bertambah menjelang waktu akhir yaitu tgl 27 oktober 2023, sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan Penangkapan Ikan Terukur di Provinsi Riau dapat berjalan dengan optimal.